(Halaman template - daftar perangkat di bawah ini dikelola melalui Panel Admin menu Struktur Pemerintahan)
Tugas dan Fungsi
Pemerintah desa menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, serta Kepala Dusun. Daftar perangkat desa ditampilkan pada bagian Perangkat Desa di bawah halaman ini.
Lembaga Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama lembaga kemasyarakatan lain seperti PKK, Karang Taruna, dan RT/RW berperan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian keanggotaan akan dilengkapi oleh pemerintah desa.
